Maros, Experience — Maraknya penambangan baik legal apalagi ilegal menjadi masalah serius terhadap isu kerusakan lingkungan hidup hal ini diungkapkan oleh Aktivis Lemkira Indonesia Ismail Tantu dalam acara ngopi santai bersama Direktur LSM Bumi Mentari aktivis lingkungan hidup dan beberapa aktivis Maros pada “Hari bumi sedunia” di kawasan kantor Bupati Maros, (24/4/2025)
Aktivis lemkira, Ismail Tantu mengatakan, sebagai contoh , penambangan batu kali di daerah Dusun Malolo Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu kabupaten Maros milik PT. Optima Jaya Sakti yang diduga menimbulkan dampak serius pada sungai dan sawah sawah masyarakat disekitarnya dan kini menjadi sorotan berbagai pihak khususnya aktivis yang peduli masalah lingkungan hidup.
“Kami menggapi bahwa Penambangan secara umum dapat menyebabkan perubahan lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan habitat, pencemaran air, dan perubahan topografi. Penambangan ini seringkali mengakibatkan hilangnya vegetasi, erosi tanah, dan pencemaran air oleh limbah tambang. Dampak seperti ini yg kini dirasakan oleh masyarakat yg memiliki sawah yang berhimpitan dengan tambang batu kali dan ini membutuhkan perhatian dan tindakan yg serius oleh pihak Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan maupun oleh APH.
Perhatian dan tindakan serius Dinas Pertambangan dan APH sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjadi jaminan perlindungan hak hak masyarakat yg terdampak pada aktivitas penambangan.
Sementara Reklamasi pasca tambang ataupun penanganan dampak pada proses tambang yg masih berlangsung tetapi menimbulkan dampak pada masyarakat tidak jelas penanganannya oleh pihak yg berwenang baik pengelola tambang itu sendiri maupun pihak Dinas Pertambangan. padahal reklamasi tambang adalah suatu proses modifikasi lahan yang telah ditambang untuk memulihkannya ke kondisi yang berfungsi secara ekologis “ jelasnya.
Terkait hal terebut ini menjadi persoalan yang menimbulkan pertanyaan
“bagaimana penerapan undang undang dan peraturan peraturan lainnya yg mengatur reklamasi pasca tambang maupun ketika kegiatan masih berlangsung tetapi menimbulkan dampak lingkungan yg merugikan masyarakat karena kerusakan sawah sawah yan g berada disekitar pertambangan seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
UU No. 3 Tahun 2020 dan beberapa peraturan pemerintah lainnya : Undang-undang ini menetapkan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%, termasuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang,
”sangsi pidana dapat di jatuhkan jika kewajiban yang di maksud tidak dipenuhi. “Jelasnya lagi.
Besaran dana jaminan reklamasi tambang sekitar atau kurang lebih Rp. 200 juta/ha. dan bervariasi tergantung dari daerah provinsi masing – masing.
Dengan adanya dana jaminan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dapat diminimalisir. “ imbuhnya.
“Tidak ada kata lain bagi dinas pertambangan provensi Sulsel dan aparat penegak hukum APH selam melakukan tindakan tegas pada penambang yang merusak lingkungan. Tutupnya.
Selain itu , ditempat yang sama , Direktur LSM bumi mentari , A. Ilham Lahiya, menambahkan,
“Pemerintah kabupaten maros harus lebih memperhatikan perubahan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Selain tambang galian C yang meliputi tanah urug, batuan gamping dan lainya. Perubahan lingkungan yang harus betul betul di perhatikan adalah pabrik semen bosowa karna dampak yang di timbulkan sangat luar biasa.
Ledakan serta debu yang setiap saat akan membuat ekosistem yang ada di sekitar mengalami perubahan yang sangat luar biasa.
Meminta pemerintah kabupaten maros agar membentuk team pengendalian dan pengelolaan lingkungan agar setiap jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan perubahan lingkungan mendapat pengawasan.
Pemerintah kabupaten maros jangan terlalu fokus soal geopark karena pengendalian dan pengelolaan lingkungan juga jauh lebih penting.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.