Jakarta, Experience – Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait kasus pengakuan penemuan obat dari virus corona (Covid-19) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH, angkat bicara dan menjawab seputar pertanyaan tersebut.
Melalui pesan tertulis Jum’at (14/8/2020) Humas Representatif melampirkan Statement dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) bahwa terhadap kasus siapapun yang mengaku menemukan obat Covid-19, menurutnya banyak sanksi hukum yang bisa dikenakan. Sulselexperience.com
Lanjut menurut dr Mahesa Paranadipa Maikel bahwa apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak dimilikinya/palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional.
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
Selain itu ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik (Pasal 77 UU Praktik Kedokteran). Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian, apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal/tradisional yang DIKLAIM sebagai obat penyembuh dari Covid-19, maka bisa dikenakan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu memproduksi/memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan/promosi. Pasal 62 UU no.8 thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu dalam psal 58 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan, “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP.
Hal tersebut diatas merupakan statemen Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dalam menjawab semua pertanyaan tentang penemuan obat Covid-19. (*/)