DPMPTSPK Gelar Sosialisasi Penyediaan dan Pengelolaan Layanan Konsultasi Izin Usaha Berbasis Risiko

Maros, Experience – Pemerintah kabupaten maros Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan ketenaga kerjaan selenggarakan sosialisasi penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko Di Grand town hotel kecamatan mandai kabupten maros , Senin , (23/12/2024). Sulselexperience.com

Kegiatan sosialisasi penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis resiko ini diselenggarakan guna memudahakan bagi pelaku usaha dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan bagunan gedung sebagai upaya memastikan pelaku usaha untuk dapat memahami dalam memenuhi persyaratan dasar untuk mengurus izin. Kata Nuryadi, S, Sos ., Map. Kadis DPMPTSPK. Dalam sambutannya.

“Kami berharap denga adanya kegitan ini , pelaku usaha lebih semangat dan lebih terpacu lagi untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengurus izin usahanya, kami berharap para aparatur sipil negara ASN DPMPTSP Kabupaten maros tetap memberikan konstibusi dalam bentuk memberi bimbingan kepada. Pelaku usaha kepada pelaku usaha yang belum sempat hadir mengikuti kegitan ini. “ Harapnya.

Ketua pelaksana M. Indra Gunawan T. Sos yang juga merupakan Kabid Perizinan dan non perizinan DPMPTSP kabupaten maros mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten maros Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten maros dalam melaksanakan pelayanan publik senantiasa dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk memperoleh layanan publik.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten maros yang terdiri dari Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. “Katanya.

Bacaan Lainnya

Lanjut maka untuk mewujudkan hal di atas selain dilakukan peningkatan kualitas pelayanan, juga harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PTSP agar kualitas pelayanan publik yang lebih baik dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada unit penyelenggara layanan publik Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten maros , guna menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi masyarakat serta untuk memenuhi hak – hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Terangnya

Tindak lanjut dan penyelesaian Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan oleh aparatur harus dapat dilaksanakan dengan baik serta harus memenuhi unsur kepuasan masyarakat guna terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas secara berkelanjutan.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat terhadap proses perbaikan mutu pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima di masa – masa yang akan datang. “Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan