Liberalnews, Makassar – Dugaan persekongkolan terhadap pelelangan pembangunan salahsatu rumah sakit di Satuan Kerja Dinas Kesehatan (SKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017-APBD, telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).
Sidang pemeriksaan pendahuluan I (PP I) tersebut dengan Perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 undang – undang Nomor 5 tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja dinas kesehatan kota Makassar tahun anggaran 2017 – APBD dengan nilai HPS Rp. 44.962.908.000.
Adapun agenda sidang pada PP I ini yaitu penyerahan dan pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) dengan Majelis Komisi pada sidang perkara a quo yakni Chandra Setiawan selaku Ketua Majelis, serta Anggota Majelis Kurnia Toha dan Harry Agustanto.
Bertindak selaku investigator yakni Lukman Sungkar, R. Frans Adiatma dan Mansur. Dan yang menjadi Terlapor pada perkara a quo yaitu, PT. Haka Utama PT. Seven Brothers Multisarana PT. Restu Agung Perkasa Kelompok Kerja (Pokja) V bagian layanan pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Dalam LDP, Investigator menyampaikan adanya indikasi kuat terkait dengan persekongkolan tender baik secara horizontal yang dilakukan masing – masing perusahaan yang menjadi terlapor maupun dugaan persekongkolan vertikal yang dilakukan antara perusahaan dengan Pokja.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau memenangkan tender dimana PT. Haka Utama menjadi pemenang tender pada perkara a quo.
Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara a quo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan guna lebih merinci adanya penyalah gunaan wewenan dalam perkara ini yang telah disengketakan.
“Persidangan akan di lanjutkan kembali pada akhir januari akan datang”. Tandas Majelis Hakim Kamis (24/1/2018) liberalnews.net
Sidang tersebut Majelis Hakim juga menyampaikan ke terlapor agar kiranya sebelum sidang lanjutan akan datang agar kiranya dapat menyampaikan alat bukti dan mempersiapkan saksi-saksinya serta alat bukti lain yang di miliki guna lebih meringankan terlapor nantinya pada sidang lanjutan akan datang pada tanggal 30 Januari 2019.
“Terlapor agar mempersiapkan saksi-saksinya beserta nama-namanya sekaligus melengkapi dokumen-dokumen lain yang akan di bicarakan lebih lanjut di persidangan lanjutan.(/*).