Wakajati Susel Mengikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Penggelapan dan Pencurian

Makssar,Experience — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo,SH.,MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untukdimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Di ruang rapat pimpinan kantor kejaksaan tinggi sulawasi selatan Selasa, 12/1/2024)

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutandilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur TindakPidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Asisten Tindak PidananUmum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H. KoordinatorPidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkanRestorative Justice (RJ), yaitu; Wakil kepala kejaksaan tinggi Sulawesi selatan,

Zet tadung Allo SH.MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Sidap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHPatau Pasal 378 KUHP, yang dilakukan oleh TersangkaAdriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadapkorban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia(26 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihakKejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, “imbuhnya.

“Tindakpidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancamdengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakatioleh tersangka dengan saksi korban. Terpenuhinyapersyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentangPelaksanaan Penghentian Penuntutan BerdasarkanKeadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat(2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapatdilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilanrestoratif,

“ jika tersangka baru pertama kali melakukantindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsiplainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam denganpidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan Saksi korban telah memaafkan perbuatantersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.” Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian Kejaksaan Negeri Jeneponto juga mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaituPerkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHPsub Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun).

“Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam denganpidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangkasudah menikmati hasil kejahatan,

namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukt iyang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor:01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,

jika tersangka barupertama kali melakukan tindak pidana dan ditambahdengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjaratidak lebih dari 5 (lima) Tahun. Saksi korban telahmemaafkan perbuatan tersangka dan telah adaperdamaian kedua belah pihak.”lanjutnya.

“bahwa keadilan restoratifmerupakan penyelesaian perkara tindak pidana denganmelibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencaripenyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihankembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.” Pesannya.(*)

Editot//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan