Liberalnews, Takalar – Mungkin telah menjadi kodrat jika yang lemah akan tertindas dan teraniaya bahkan hukum pun seolah lemah tak berdaya di tangan penguasa
Seolah tak mampu menganalisa fakta dan data mengurai kejadian satu perkara hingga penentapan putusan yang tak jelas dan mengakibatkan korban menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.
Kejadian tersebut terjadi kepada Dg Sewan bersama Nyapu Bella di kabupaten takalar yang telah menjalani hukuman kurungan 5 bulan dengan tudingan pencurian ternak kerbau milik Bachtiar Dg Beta.
Padahal dari kesaksian Dg. Sewang (terdakwa) Korban yang mengikuti perintah seorang yang dulunya aktif sebagai anggota Polri jajaran Polres Takalar pada 2018 lalu untuk membawa ternak kerbau tersebut ke kantor Polsek terdekat karena diduga tak ada pemiliknya.
Atas perintah Gassing Taba ( mantan anggota PolresTakalar) Dg Sewan bersama Nyapu Bella akhirnya melangkah dengan ternak tersebut menuju Polsek Polut Kabupaten takalar.
Baca !! Kronologis Ayah Ketua DPRD Takalar Terduga Curnak
Namun mungkin menjadi takdir keduanya harus dituding sebagai pelaku curnak atas kelalaian menambatkan kerbau bukan di Polsek Polut, lantaran penggilan penting sang keluarga untuk segera pulang.
Miris karena panggilan keluarga akhirnya Dg Sewan bersama Nyapu Bella menambatkan kerbau tersebut di belakang rumah Ketua DPRD Takalar H. M Jabir Dg. Bonto hingga timbul asumsi dugaan pencurian ternak yang juga di tuduhkan kepada bapak dari ketua DPRD yaitu kepada H. Tambaru Lau Bin Dg. Nanang yang awalnya berangkat bersama Dg Sewan dan Nyapu Bella. (*)