SULSELEXPERIENCE.COM,Makassar- Para penghuni warga lanete plaza yang terkena penertiban oleh pihak PT Perseroda merasa telah dizolimi dan perlakukan secara tidak adil. Bahkan mereka menilai jika tindakan pihak PT Perseroda yang telah penertiban tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan telah melanggar hak-hak para warga latanete plaza. Karenanya mereka meminta perhatian Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait tindakan PT Perseroda ingin mengusir pengelola atas dalil penertiban.
Kuasa Hukum Warga Ruko Latanete Plaza Husain mengatakan pihaknya sangat keberatan atas rencana penertiban yang ingin PT Perseroda Sulsel lakukan.
“Karena menurut kami ini pelanggaran hukum yang melanggar kesepakatan yang telah ada tahun 2005 mereka langgar kesepakatan sendiri,” tegasnya.
“Perseroda menggiring opini bahwa kami seolah-olah pemegang HGB penyewa bukan perpanjang HGB jadi sertifikat hak guna bangunan itu di anggap cacat atau tidak sah,” ujarnya Rabu (23/3/2022)
Hal senada juga di ungkapkan Tim Koordinasi Ruko Latanete Plaza Nicki mengatakan pihaknya menyayangkan aksi sewenang-wenang PT Perseroda lakukan. Tidak memperhatikan aspek hukum yang pengelola punya.
“Nah ini pak Gubernur tolong turun tangan pak, hanya dengan selembar surat dari BPN di 2011,
hanya dasar itu mereka mulai melakukan aksi sedangkan pemilik ruko memegang sertifikat produk BPN jauh lebih tinggi dari pada itu,” jelasnya. Rabu (23/3/2022).
Nicki mengatakan pihaknya juga sangat taat pada aturan. Perpanjang HGB sampai 2031 juga atas dorongan Perusda pada tahun 2005, sebelum berganti nama menjadi PT Perseroda.
“Dimana semua bawasda kenapa duduk diam, kenapa tidak stop waktu itu. Saat itu waktu kami rapat hadir pak iksan BPN, biro hukum ada andi condeng mallombassang,
mereka hadir dan juga tidak mengatakan tidak boleh perpanjang, mereka malah merestui jadi kami masyarakat di mana salahnya,” jelasnya.
Dia khawatir jika penggusuran ini juga akan berdampak pada adanya PHK karyawan yang selama ini bekerja di tempat tersebut.
Hingga saat ini PT Perseroda telah menertibkan 5 Ruko di Latanete Plaza selama tahun 2022, alasannya Hak Guna Bangunan (HGB) sudah tidak berlaku sejak 2011.








