Jajaran Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Melalui Instagram

Makassar, Experience – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan melalui Media Sosial (Medsos) via Instagram.

Dalam rilis komprensi pers siang tadi, Rabu, (19/4/2023). Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan, bahwa sebanyak delapan orang Tersangka (TSK) masing-masing berinisial MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

Ia menambahkan, jika satu diantara kedelepan ini adalah seorang perempuan yang dibekuk oleh satnarkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang bulan April 2023.

“Setidaknya ada beberapa ungkapan di bulan April, dengan kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana, Barang Bukti (BB) yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar. Dan semuanya ini pemain baru bukan residivis,” ungkapnya kepada para wartawan.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, bahwa penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada bulan Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya.

Lebih lanjut, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram. “Kurang lebih satu kilo,” kata AKBP Doli Martua.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Tambahnya, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga, bagi generasi muda sangat rentan,” terangnya.

Untuk itu, atas perbuatan mereka para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

Sementara, untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Doli Martua Tanjung. (Codeth/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan