Selagi.id, Jakarta – Asosiasi Bar Indonesia dan LSM Internasional nengusulkan hukum damai Internasional untuk menyelesaikan perselisihan isu terkini yang mengancam perdamaian dari kekerasan dan konflik menuntut adanya kebutuhan akan upaya pembangunan perdamaian yang membangun baik di tingkat nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip penyelesaian perselisihan berdasarkan pembentukan landasan hukum untuk mendapatkan perdamaian didiskusikan di Jakarta oleh Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Budaya Surgawi, Perdamaian Dunia, Pemulihan Terang (HWPL), sebuah LSM internasional yang berafiliasi dengan ECOSOC PBB.
Dalam acara tersebut, pembentukan undang-undang internasional untuk perdamaian sebagai kerangka hukum yang mengikat diusulkan untuk meningkatkan koeksistensi etnis dan agama, dan mempromosikan perdamaian sebagai budaya melalui pendidikan dan meningkatkan kesadaran.
Deklarasi perdamaian dan penghentian perang (DPCW), yang disusun oleh HWPL dengan para ahli dalam hukum internasional, diperkenalkan untuk menerapkan langkah-langkah pembangunan perdamaian semacam itu dan para peserta memiliki kesepakatan untuk bekerja sama dalam pelaksanaan undang-undang internasional untuk perdamaian.
“HWPL berkomitmen untuk membawa perdamaian dunia dan penghentian perang melalui pembentukan undang-undang yang dapat dilaksanakan yang sesuai dengan DPCW. Ini bisa melarang segala macam konflik bersenjata. Dengan demikian masyarakat Indonesia juga bertanggung jawab untuk mengadvokasi pembangunan perdamaian melalui landasan hukum di negara ini. Ini adalah salah satu solusi nyata untuk perdamaian yang berkelanjutan, “kata Man Hee Lee, Ketua HWPL. Minggu (28/1/2018). Selagi.id
Hyun Sook Yoon, ketua dewan pengurus dan direktur kelompok perdamaian wanita internasional (IWPG) mengatakan bahwa “Solusi untuk memberantas penyebab struktural konflik kekerasan bukanlah kekuatan senjata, namun pemberlakuan undang-undang terkait perdamaian yang sesuai dengan DPCW.” terangnya
Sementara itu Dr. Hj. Elza Syarief. SH. MH, ketua HAPI, mengatakan, “HWPL memiliki visi yang bagus untuk mencapai kedamaian di seluruh dunia. Juga saya tersentuh bahwa semua anggota HWPL bekerja secara sukarela untuk perdamaian. Saya rasa anggota HAPI akan bekerja sama untuk membangun perdamaian dengan HWPL”
Ekspresi ekspektasi untuk sebuah gerakan perdamaian di Indonesia. DPCW dengan 10 artikel dan 38 klausul mencakup ketentuan untuk menghindari tindakan terkait perang dan mencapai perdamaian, termasuk penghormatan terhadap hukum internasional, kerukunan etnis/agama, dan penyebaran budaya damai.
Untuk mengadvokasi perdamaian dan resolusi konflik, HWPL telah terlibat dalam pendidikan perdamaian dan “Kampanye Perdamaian Legislate” untuk meningkatkan kesadaran akan perdamaian bagi siswa dan warga di 170 negara. (*)