Intelijennews, Makassar – Seorang oknum TNI, Nuralam (34) berpangkat Kopda yang bertugas di Subdenpom Kabupaten Bone, dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV Makassar atas Tindakan Pidana Asusila terhadap seorang wanita.
Wanita bernisial SM (36), pelapor yang seorang janda beranak 4, didampingi seorang pengacara, Andi Kadir yang datang dari Kabupaten Bone, mendatangi Denpom XIV Makassar untuk melaporkan perbuatan tidak bermoral tersebut.
SM yang memberi keterangan pers di salah satu warkop Jalan Laccukang, bahwa dirinya baru melaporkan kejadian tersebut lantaran beberapa bulan ini ketahuan kalau sang oknum telah memiliki isteri.
Kedatangan SM bersama pengacaranya, bermaksud menuntut keadilan dan memberikan sanksi atas perilaku Nuralam yang dianggap telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Menurut pengakuan SM, atas perbuatan Nuralam ia harus menerima penderitaan menyakitkan dalam hidupnya, akibat ditinggal dalam keadaan hamil 4 bulan.
Penderitaan SM pun semakin berat, ketika mengetahui bahwa Nuralam ternyata telah berkeluarga dan menghilang tanpa kabar, ketika mengetahui dirinya akan menuntut untuk mempertanggung jawabkan hubungan terlarangnya.
Ia lalu menceritakan, dirinya telah berhubungan lama dan sempat melakukan nikah siri pada (11/01/2014) lalu, lantaran saat itu dibohongi Nuralam yang mengaku seorang duda beranak 2.
Kisah cinta keduanya pun terus berlanjut, hingga saat SM mengetahui bahwa ternyata Nuralam telah memiliki Istri, dan diduga tidak ingin bertanggung jawab dengan cara menghilang tanpa kabar.
“Saya baru tahu, kalau saat ini ternyata punya istri dan masih tinggal bersama,” ungkap SM dihadapan awak media.
Sementara itu, Kuasa hukum SM, Andi Kadir menekankan, upaya hukum yang dilakukan semata-mata mencari keadilan, dimana SM merasa telah mendapatkan tindakan asusila.
“Apapun hasilnya dari pelaporan tersebut, kami pastinya menyerahkan full terhadap proses kebijakan, terhadap klien kami,” tegas Andi Kadir.
Ia pun berharap, agar kasus ini bisa segera ditindaki, sesuai dengan jawaban yang didapatkan dari Denpom XIV Makassar yang akan segera menyeselaikannya.
“Kita sudah laporkan ke pihak Pomdam tadi sore sekitar 15.30 Wita dan laporan kita akan ditindak-lanjuti dengan proses penyidikan,” papar Andi Kadiri. (R/Halim)