Intelijennews, Makassar – Nasib malang yang menimpa SM (36), janda 4 anak terpaksa harus berurusan dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin dan melaporkan hubungan nikah siri yang selama ini dijalani dengan oknum anggota TNI berinisial NA (34), mengaku duda beranak 2 dengan pangkat Sertu.
Dari hubungan mereka yang sekian lama terjalin, bahkan telah melakukan nikah siri pada 11 Januari 2014 lalu, bersama NA kini telah menghasilkan seorang anak yang akan genap berusia 3 tahun pada September 2018 nanti.
Didampingi Kuasa Hukum pelapor SM, Andi Kadir menjelaskan, “Kalau terlapor adalah oknum TNI berpangkat Sersan Satu dan berada pada institusi Denpom Bone, sehingga permasalahan yang menimpa dirinya diadukan ke Pomdam XIV/Hasanuddin, Jalan Mongonsidi, Makassar, untuk proses selanjutnya,” terang Andi Kadir, Jumat (11/5/2018) malam.
Ketika ditanya kenapa baru kali ini melaporkan diri, Kuasa Hukum SM menjawab, bahwa pada saat itu ada keberatan dari sang istri sah NA yang melaporkan pada institusi, sehingga ada proses pembinaan tahanan RTM terhadap terlapor.
Namun, kata Andi Kadir, lagi-lagi sang terlapor membujuk isteri sirinya untuk melakukan kesaksian palsu, agar dirinya bebas dari jeratan hukum dan tidak terbukti.
“Tentunya jika proses tersebut berlangsung, maka sanksi yang diterima NA pastilah berujung pemecatan, namun keterangan dan kesaksian palsu mereka berdua NA bebas dari tahanan RTM,” jelas Andi Kadir.
Lanjut pelapor dan Kuasa Hukumnya, setelah bebas dari RTM itupun NA kembali kerumah SM dan tinggal bersamanya menjalani hubungan nikah siri, yang belakangan ketahuan karena jarang pulang dan berdasar informasi bahwa NA dalam pengawasan komandan, sehingga tinggal bersama istri sah, namun karena SM hamil 4 bulan maka terpaksa kembali melapor ke Pomdam XIV/Hasanuddin.
“Tanggung kepalang basah, kami terpaksa melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak Pomdam XIV/Hasanuddin atas dasar kelakuan NA untuk mengambil sikap dan langkah hukum terhadap oknum TNI jajaran nya tersebut,” ucap Andi Kadir.
Ketika ditanya perihal resiko dan kenapa baru saat ini melaporkan pasangannya, SM dirinya telah ikhlas dan akan pasrah menerima akibat dari proses hukum yang telah dirinya laporkan kepada Pomdan, selaku tempat pengaduan musibah yang menerpa dirinya.
“Saya harus pasrah dan ikhlas, atas kejadian ini. Yang mana pada saat ini saya dalam keadaan hamil 4 bulan, dan suami sirih tak kunjung datang menjenguk,” ungkap SM.
Andi Kadir menegaskan, apapun hasilnya dari pelaporan tersebut, kami pastinya menyerahkan full terhadap proses kebijakan, terhadap klien kami.
“Kami hanya berharap, ada kebijakan atas pelaporan klien kami. Yang mana telah dilakukan pemeriksaan sejak usai shalat Jum’at hingga pukul 20.00 Wita malam ini,” pungkas Andi Kadir kuasa hukum SM. (R/Halim)