Rakor Lintas Kementerian dan Lembaga Dorong Interkoneksi Sistem OMSPAN, Siakeudes dan SIPEDE

Makassar, Experience – Tim Terpadu Lintas Kementerian dan Lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan penyaluran Dana Desa tahap ke-3 ke beberapa Provinsi, termasuk ke Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga beberapa waktu lalu di Jakarta, guna melaksanakan berbagai upaya dan solusi percepatan penyaluran Dana Desa, sekaligus mendorong efektivitas interkoneksi sistem OMSPAN, Siakeudes dan SIPEDE yang diterapkan di daerah-daerah dan Desa-desa.

Demikian rilis yang disampaikan ke Media hari ini, Kamis (14/11/2019) terkait kegiatan monev terpadu yang dilaksanakan sejak Tangal 10-14 November 2019 di Sulawesi Selatan. Sulselexperience.com

Menurut Koordinator Tim, Yasrif, bahwa Tim terpadu ini melibatkan unsur perwakilan dari Kemenko PMK, yakni Rudi Hermawan, Dedy Siswoyo Setiawan dan Erwin hari Sentoso, perwakilan BPKP, yakni Ardiles Panggabean, perwakilan Kemendagri, yakni Syahrul yadi, perwakilan Kemendes PDTT, yakni Andre ikhsan Lubis, Arwani dan Rahman.

“Tim melakukan spotcheck secara maraton ke Tiga lokus utama, yaitu Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulu Kumba serta sampling ke Desa Bira. Trend keterlambatan ini dari tahun ke tahun hampir sama. Karena itu perlu mengkaji faktor penyebab keterlambatan penyaluran dan pencairan DD Tahap ke-3, sekaligus menemukan solusi efektif berdasarkan temuan lapangan”, katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ketua Tim menjelaskan berdasarkan hasil Monev yang melibatkan unsur Pemda, Dinas PMD, DPKAD, KPPN, Camat, Kades dan Pendamping Desa di lokus spotcheck tersebut, ditemukan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Pemda dan Dinas PMD serta OPD terkait berkomitmen segera mempercepat proses penyaluran Dana Desa tahap 3 sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Penyaluran Dana Desa tahap 3 mensyaratkan adanya laporan dari Desa terkait realisasi penyaluran dana desa dengan minimal penyerapan sudah mencapai 75 persen dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap kedua 50 %”, katanya.

Terkait hal itu, menurut laporan KPPN bahwa Dana Desa di Kabupaten Jeneponto, dari 82 Desa terdapat 16 Desa siap dicairkan dari RKUD ke RKDes pada Kamis ini, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian input pelaporan dalam sistem Siskeudes.

Untuk Kabupaten Bantaeng, dari 46 Desa penyaluran Dana Desa tahap 3 seluruhnya baru dalam proses pencairan dari RKUN ke RKUD yang ditargetkan selesai akhir November, setelah selesai dilakukan verifikasi laporan dan bukti-bukti penggunaan Dana Desa, maka dicairkan dari RKUD ke RKDes.

Sedangkan Kabupaten Bulu Kumba, dari 109 Desa sedang proses penyaluran dari RKUN ke RKUD dan Desa-desa yang telah memenuhi persyaratan pengajuan tahap 3, maka target minggu depan dicairkan ke RKDesa.

Terkait sistem Siskeudes, Syahrul Yadi dari perwakilan Kemendagri, justru dimaksudkan untuk memberikan pelayanan untuk efektivitas proses pelaporan yang diharapkan terjadi interkoneksi dengan sistem OMSPAN dari Kemenkeu maupun SIPEDE milik Kemendes PDTT.

“Kita dorong proses input data dalam sistem ini dapat berjalan lancar, sekaligus Pemda juga memaksimalkan fungsi pendampingan pada pihak Pemerintah Desa”, tegasnya.

Terkait penggunaan Dana Desa, Andre Ikhsan Lubis dari Kemendes PDTT berharap dengan terbitnya Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pihak Desa dapat benar-benar dapat menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat, terutama pengembangan SDM melalui musyawarah Desa yang lebih berkualitas.

“Pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas kebutuhan masyarakat yang difasilitasi oleh Pendamping Desa ini menjadi kunci dalam konteks percepatan mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera”, tandasnya.

Kesimpulan selanjutnya, menurut Yasrif, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, baik terkait penyaluran dan pencairan Dana Desa maupun penggunaan Dana Desa agar sesuai harapan bersama, maka akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis dan solutif di masing-masing Kementerian maupun Kelembagaan terkait.

“Kegiatan spotcheck lokasi ini sebagai bahan acuan berharga bagi Pemerintah dalam rangka mempercepat proses penyaluran dan pencairan Dana Desa sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa”, pungkasnya. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan