Saksi Insiyur Dibuat Bingung Adanya Pengoporan Hak di Atas Tanah Bersertifikat

Experience Barru- Kasus perkara sengketa lahan antara Ir, H. Rusmanto Mansyur Effendy., SH., MH, menghadirkan mantan kepala BPN Kabupaten Barru Saifuddin sebagai saksi tergugat I, Sabtu 11/09/2021.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Barru Rabu 8/9 mengatakan pengoporan yang dilakukan antara pihak PT Semen Bosowa Maros kepada pemilik tanah dalam pengamatan hukum saya, masalah dalam hal pengoporan hak itu antara orang dengan orang bukan dilakukan pengoporan dari orang ke badan hukum atau lembaga.

Saifuddin pun mengatakan dari hasil putusan inkrah kita terlebih dahulu analisa hukumnya mengidentifikasi apa masalahnya.

Kita terlebih dahulu melakukan pengecekan ke agraria karena proses atas penguasaan tanah itu sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 60. Yang berdasarkan hukum adat, sehingga hakim memutuskan bersifat inkrah artinya dibenarkan ucap Saifuddin.

Bagai mana bisa dikatakan tanah yang dibeli dengan cara pengoporan hak, sedang-kan tanah itu yang bersertifikat. Seharusnya pembeli beritikad baik menanyakan dulu status tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat membingungkan bagi saya ucap Saifuddin kenapa bisa terjadi pengoporan hak jika tanah itu sudah bersertifikat,” terangnya.

Dalam lembaga administrasi negara yang dibenarkan berdasarkan hukum dan undang-undang itu adalah lembaga BPN lembaga agraria diadakan di republik ini karena mengatur atas kepemilikan tanah secara hukum mengatur atas pengesahan tanah mengatur masalah peruntukannya, itulah dia harus beli apa lagi peruntukannya untuk perusahaan.

Yang namanya tanah yang dikuasai oleh seseorang Kalau status tanah negara diberikan kepada orang bagai mana. Adakah hukum di republik ini yang bisa diperjualbelikan !? (tidak ada- belum ada).

Belum ada aturan bahwa tanah negara bisa diperjual belikan apalagi dialihkan kepada orang lain dibolehkan, makanya tanah negara itu tidak boleh diwarisi seperti tanah warisan.

Setelah ketahuan oleh penggugat bahwa tanah yang dibeli ratusan hektar ada sertifikat di dalamnya dia mau batalkan itu sertifikat di jaman Saya mulai dari 2014 sampai 2015.

Saya tidak mau membatalkan alasan saya karena sertifikat itu tidak pernah di uji materil dan dasarnya apa mau di batalkan apalagi sertifikat ini kau terikat dengan hak tanggungan.

“Mana mungkin pihak bank mengikat tanggungan sampai Rp. 7 Milyar kalau sertifikat abal-abal makanya waktu itu pihak PT Semen Bosowa mengajukannya ke kanwil provinsi bukan BPN Barru
Bagaimana juga caranya berdasarkan dalam putusan itu tidak pernah ditunjuk itu sertifikat.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan