Intelijennews, Makassar – Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan himbauan bagi Tempat Hiburan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
Adapun tempat hiburan yang dimaksud, adalah usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi, Club Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel serta Salon Lulur.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid membenarkan hal tersebut, dimana Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk kemudian dipatuhi oleh semua pemilik usaha tempat hiburan di Kota Makassar.
“Iya, Surat Edarannya sudah ada,” singkat Rusmayani, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/05/2018).
Dalam Surat Edaran tersebut, secara tegas Pemerintah Kota Makassar akan menindak segala bentuk pelanggaran atas pengaturan yang telah dikeluarkan lewat Surat Edaran, berupa sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (R/Halim)