Oleh: Farid Mamma, S.H., M.H.
Direktur PUKAT Sulawesi Selatan
WALIKOTA Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), harus bertanggung jawab atas kekacauan dalam seleksi direksi dan komisaris lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses yang semestinya menjadi ajang transparansi dan meritokrasi justru berubah menjadi panggung politik balas budi.
Fakta di lapangan sangat terang benderang. Tim sukses kepala daerah dari partai pengusung seperti Demokrat dan Golkar mendapat jatah kursi, bahkan kelompok konglomerasi Bosowa Grup yang menjadi donatur juga ikut menikmati jatah. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum yang berlaku.
Ironinya, lelang jabatan BUMD hanyalah formalitas dan akal-akalan walikota untuk membodohi rakyatnya. Warga dipaksa mengurus SKCK, tes kesehatan, surat bebas narkoba, materai, pas foto, dan berkas lamaran lengkap dengan pengalaman kerja. Tapi nyatanya, semua itu tidak pernah menjadi tolak ukur. Yang lolos justru para Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan BUMD yang seharusnya mundur sehari sebelum ikut seleksi.
Lebih parah lagi, di PD Parkir, paman dan keponakan justru diluluskan bersamaan, sebut saja Adi Rasyid Ali dan Cristhoper. Padahal aturan dan etika melarang hubungan keluarga atau dinasti menguasai entitas bisnis daerah karena rawan benturan kepentingan. Ini jelas pelecehan terhadap prinsip Good Corporate Governance.
Skandal juga terjadi di PDAM Makassar. Salahuddin Kasim, S.E., M.M., diloloskan sebagai direksi padahal tidak ikut tes psikotes dan wawancara pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Sementara peserta lain mengikuti seluruh tahapan dengan ketat tidak lolos dalam tahap seleksi. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pertanyaannya: sampai kapan rakyat mau dibodohi? Aturan hukum sudah jelas, tetapi Walikota justru menginjak-injak regulasi demi bagi-bagi kursi kepada kroni, tim sukses, dan kelompok donatur.
Secara hukum, rakyat punya hak menggugat. Ombudsman RI bisa menindak dugaan maladministrasi. PTUN dapat membatalkan keputusan pengangkatan. Dan jika terbukti ada kerugian keuangan daerah, walikota bisa dijerat pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih jauh lagi, UU Pemerintahan Daerah membuka ruang pemecatan Walikota bila terbukti melanggar sumpah jabatan, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan kepentingan publik. Artinya, jabatan Walikota Makassar bukan hanya terancam, tapi benar-benar bisa dicopot bila rakyat bergerak.
Warga Makassar tidak boleh diam. BUMD adalah milik rakyat, bukan alat transaksi politik. Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, maka demokrasi lokal akan lumpuh dan rakyat hanya jadi korban kebohongan kekuasaan. (*\)








