SULSEL EXPERIENCE.COM – Makassar persoalan lahan yang terletak diKampung Bonto Kapetta Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat meresahkan masyarakat sekitar karena adanya aksi tindakan Premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak Pengusaha karena mengaku merasa memiliki tanah tersebut.
Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah (Ahli Waris Hamzah Daeng Taba), Syahir Syam, SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Jumat (10/9/2021)
Mengatakan, bahwa sebelumnya kami sangat mengapresiasi kepada Pihak Pelapor untuk mengadukan atau melaporkan klien kami ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan Penyerobotan yang disangkakan pada pasal 167 KUHP dan memahami bahwa setiap persoalan Hukum seharusnya kita semua menyadari sebagai warga Negara kita harus selalu menjunjung tinggi kedudukan Hukum yang berlaku dalam Negara kita ini, “ujar Sahir.
Syahir menambahkan, seharusnya pihak pelapor atau pengusaha yang merasa memiliki hak di atas tanah milik klien kami harus bersabar dulu sampai masalah ini selesai ditangani Pihak terkait
Bukan malah terkesan terlalu ambisional memaksakan diri dalam kegiatan penimbunan lahan diatas milik klien kami yang disertai dengan pengawalan para preman yang dapat menimbulkan kejadian yang sama tidak kita inginkan, karena kasihan masyarakat bawah dibenturkan dengan masyarakat lainnya yang berada di kubu klien kami yang dapat menimbulkan korban jiwa, “ujarnya.
Kami juga melihat, lanjutnya, kejadian ini bukan hanya berdampak satu sisi saja dalam keresahan masyarakat sekitar yang ketakutan akan tetapi sisi lainnya secara tidak langsung karena para preman-preman ini mempertontonkan kwalitas adegan budaya kehidupan yang berdampak tidak normatif buat masyarakat khususnya anak-anak remaja yang berada disekitar lokasi yang setiap hari di perlihatkan secara langsung perselisihan dan saling ancam mengancam satu sama lainnya di antara kedua kubu, “jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, kami juga menghimbau kepada kedudukan Institusi Polri sebagai Aparat Penegak Hukum dan alat Negara jangan sampai lemah akibat ulah para penggiat Mafia Tanah dalam menciptakan Wilayah yang kondusif agar kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, kiranya Polsek Tamalate memberikan penegasan kepada pihak Pelapor untuk bersabar dan menahan diri dengan tidak melakukan penimbunan yang dapat menimbulkan konflik baru sebab persoalan ini sudah sementara berjalan dalam pemeriksaan penanganan Polisi dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Kota Makassar sebagaimana Pengaduan Pelapor, “jelasnya.
Disisi lain, sambil menunggu hasil Penyelidikan dari Penyidik dalam bekerja secara profesional untuk mengungkap laporan pengaduan Pelapor, apakah penerapan yang disangkakan pada pasal 167 tersebut benar berada pada pihak Terlapor atau seperti apa kita tunggu saja kedepannya