Legislator PAN Hamzah Hamid Kembali Melaksanakan Sosper Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

Experience.com, Makassar : Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid, S.Sos, M.M kembali melaksanakan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak Daerah di hotel Grand Himawan Makassar Sabtu 18 September 2021.

Sosialisasi Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid ini merupakan angakatan XIV (empat Belas) tahun anggaran 2021.

Pada sosper perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak ini hadir sebagai narasumber ialah Muhammad Arif , Syaiful Rahim dan Jumriah.

Dihadapan ratusan peserta Sosper Dapil IV meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala Legislator dari PAN ini meminta agar masyarakat selalu peduli dengan pajak sebab diketahui bahwa tingginya potensi pajak dan retribusi di Kota Makassar dibanding dengan daerah lain, sehingga perlu dioptimlakan dengan baik.

Dia mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan guna memberikan kesadaran masyarakat apa itu yang namanya retribusi perizinan tertentu sehingga masyarakat bisa memahami tujuannya sehingga potensi retrtibusi dan pajak kota bisa secara maksimal meningkat.

“PAD di Kota Makassar tentu digunakan untuk pembangunan yang lebih baik, selain itu ia memberikan pemahaman ke masyarakat terkait dengan ketentuan yang perlu dipahami dan dipenuhi. “ujarnya.

Hamzah Hamid mencontohkan untuk retribusi minuman beralkhohol, itu tidak bisa dibuka di dekat tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit, dan ini masyarakat belum memahami, ‘tutur Legislator 3 priode ini di DPRD Makassar.

Oleh karena itu ia berharap agar masyarakat harus menjadi kontrol sosial dengan ikut berperan aktif memantau jalannya regulasi tersebut.

 

 

 

(U Dg Nai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan