Experience, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Himawan, Sabtu (19/2/2022).
Hadir selaku narasumber, Muhammad Arief dan Muhammad Jufri.
Legislator dari Partai Amanat Nasional ini mengundang konstituennya khususnya pada daerah pemilihan a Manggala-Panakkukang sebagai peserta sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu Hamzah Hamid mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini telah ia sosialisasikan di beberapa wilayah dan kelurahan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan. “Ujarnya.
“Pemerintah telah membuat Perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut, sehingga pihaknya mensosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” tutur Legislator 3 Priode ini. (**/U Nai)