Liberalnews, Makassar – Terkait polemik keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 193 pejabat Eselon III dan Eselon IV, Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar, Dr Herman M.Hum, mengatakan SK pengangkatan 193 pejabat yang ditandatangani Wakil Gubernur Andi Sudirman, 29 April lalu, sah menurut peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 56 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan tentang pelimpahan kekuasaan pada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi (JA).
“SK yang ditandatangani Wagub sah, ada 3 alat uji untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu keputusan: kewenangan, prosedur dan mekanisme, dan isi keputusan. Yang bisa menggugat surat keputusan adalah yang dituju oleh keputusan tersebut, kedua pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat keputusan, digugatnya juga harus di Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Herman.
Doktor Hukum Administrasi Negara lulusan Universitas Gajah Mada menambahkan, asas legalitas yang menjadi landasan terbitnya SK adalah ‘het vermoeden van rechtmatigheid’, yang berarti semua keputusan dianggap sah menurut hukum.
Terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jayadi Nas, Herman menyebutkan tidak seharusnya kepala BKD mempertanyakan sah atau tidaknya SK Wagub, karena pemerintahan terbangun atas suatu sistem, yang saling terkait satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan organisasi pemerintah tersebut.
“Keliru kalau dianggap ini pelanggaran etika, SK adalah kelembagaan administrasi, bukan berkenaan dengan kode prilaku, sikap Kepala BKD yang mempertanyakan sah atau tidaknya atasannya tidak sepantasnya, karena organisasi pemerintahan sebuah sistem. Sistem adalah bagian yang terpisah satu sama lainnya, tetapi saling terkait, bagaimana mungkin dalam sistem sebuah ruangan, jendela mempertanyakan kedudukan pintu, semua ada perannya masing-masing,” tutur Herman.
Terkait rencana upaya klarifikasi yang akan dilakukan tim Kemendagri, Herman menegaskan tim tersebut harus fokus mempertanyakan sah atau tidaknya SK yang ditanda tangani Wagub.
“Aturannya, yang bisa mempertanyakan sah atau tidaknya SK tersebut, asasnya: point d’ entered point d’ action, hanya yang dituju atau yang dirugikan atas SK tersebut. Fokus klarifikasi adalah sah atau tidak, bukan persoalan lainnya,” pungkas Herman. (*Alim)