Jakarta, experience – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru, dengan demikian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan yaitu Juni 2020.
Dalam situasi Pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumuman massa pendaftar seperti kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya, protocol kesehatan harus diterapkan.
Tahun 2019 banyak para orangtua calon pendaftaran berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal, padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran tetapi jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80% dari daya tampung sekolah.
Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50%, turun 30% dari tahun lalu. Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi, hal ini dikhawatirkan justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksaan PPDB 2020 KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir.
Adapun segala jenis pengaduan menurut Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Selasa (26/5/2020) kepada terkininews.com dapat dilakukan melalui beberapa sarana medsos berikut : di Email : pengaduan@kpai.go.id
WA : 0821-3677-2273, FB : kpai_official, IG : kpai_official, Twitter : @kpai_official.