Experience, MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk lebih menciptakan budaya bersih di lingkungan perusahaan.
Kegiatan yang menghadirkan Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Agung Makbul ini berlangsung secara hybrid selama dua hari, Rabu dan Kamis (16 – 17/3/2022).
Dalam pemaparannya, Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Agung Makbul mengungkapkan, saat ini ada lima prioritas reformasi hukum di Indonesia.
“Pertama pemberantasan pungutan liar, kedua pemberantasan penyelundupan, ketiga percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, keempat relokasi lapas, dan kelima adalah perbaikan layanan hak paten merek dan desain,” urainya.
Adapun pungutan liar atau pungli kata Agung Makbul, merupakan hal-hal yang menjadi kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest dan gratifikasi.
Dia mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dilakukan pada hari ini (Rabu), agar pungli tidak terjadi di lingkungan Pelindo khususnya Pelindo Jasa Maritim karena akan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
“Tugas bapak dan ibu adalah berani untuk memberikan suatu teguran kepada siapa pun yang melakukan pungli, utamanya di lingkungan pelabuhan. Menjadi agent of change, berani untuk melakukan suatu perubahan,” tegasnya.
Sebab lanjut Sekretaris Satgas Saber Pungli, ada lima hal yang harus dilakukan untuk sebuah institusi yang clear dan clean. “Pertama SDM, kedua operasional, ketiga sarana prasana, keempat ide, inisiatif dan kreativitas, serta yang kelima adalah anggaran,” tukasnya.
Sementara itu dalam arahannya, Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim Prasetyadi mengatakan bahwa sejatinya sosialisasi ini merupakan pengingat kembali bahwa kita insan Pelindo maupun Pelindo Jasa Maritim diharapkan menjadi garda yang efektif untuk mencegah berbagai peluang timbulnya kemungkinan pungutan liar di wilayah pelabuhan maupun wilayah operasional Pelindo Jasa Maritim.
“Praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karena itu pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ujarnya.
“Kita ingin menciptakan budaya bersih terutama untuk operasional di wilayah Pelindo Jasa Maritim,” imbuhnya.
Dia berharap agar seluruh insan Pelindo Jasa Maritim menjadi garda terdepan dalam hal pemberantasan pungli di lingkungan pelabuhan.
Tentang Pelindo Jasa Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim atau yang disingkat dengan SPJM merupakan subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang dibentuk pada 1 Oktober 2021 lalu seiring dengan proses integrasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). PT Pelindo Jasa Maritim memiliki bisnis dan pengalaman di bidang jasa layanan kapal, kelautan, peralatan, dan jasa kepelabuhanan lainnya seperti pengerukan, utilitas, dan energi. Wilayah operasional PJM mencakup seluruh Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, serta terbuka kesempatan kerja sama baik domestik maupun luar negeri. (**/U Nai(