Tim Appi-Cicu PACU Sujud Syukur, KPU Abaikan Putusan Panwas


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Intelijennews, Makassar – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Makassar, mengabaikan Putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar yang merekomendasikan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) untuk kembali dijadikan sebagai peserta pada Pilkada Makassar 2018.

Panwaslu memberikan batas waktu kepada KPU selambat-lambatnya pada Rabu, 16 Mei 2018 pukul 24.00 Wita, untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut, namun hingga berita ini diturunkan KPU belum menanggapi rekomendasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Tim dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tergabung dalam Relawan Pemudanya Appi-Cicu (PACU) menggelar sujud syukur di Posko Induk, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Kamis (17/05/2018) pukul 00.25 Wita, dini hari.

“Melihat waktu yang telah diberikan Panwas kepada KPU yaitu selama 3 hari, dan tepat pada pukul 00 lewat 25 menit tadi, kami melakukan sujud syukur atas diabaikannya putusan Panwas kota oleh KPU,” terang Musjaya, Ketua PACU. 

Selain itu, Musjaya menganggap Putusan Panwaslu Makassar yang menerima gugatan Danny-Indira melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri.

“Dan saya kira itu sudah semestinya dilakukan oleh KPU, karena yang diputuskan oleh Panwaslu kami anggap telah melanggar Hukum dan Peraturan Bawaslu. Sehingga ini tidak perlu ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan diabaikannya rekomendasi Panwaslu oleh KPU makassar ini, hampir dipastikan Pilwali Makassar yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, hanya diikuti oleh satu pasangan calon. (R/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan