Begini Kronologis Kejadian Ayah Ketua DPRD Takalar Tersandung Kasus Pencurian Ternak

Liberalnews, Takalar, – Kasus pencurian ternak pada Juli 2018 lalu, yang di sangkakan atas diri H. Tambaru Lau Bin Dg. Nanang yang dikabarkan adalah bapak dari ketua DPRD Takalar H. M Jabir Dg. Bonto kembali terkuak.

Pasalnya dari kasus tersebut melalui kuasa hukum H. Lau. Senin (29/7/2019) mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pernah juga ada penahanan terhadap dua orang yang dianggap bersama sama dengan H Lau yaitu Dg Sewan dan nyapu Bella.

Berkenaan dengan hal tersebut juga kasus pencurian ternak akhirnya disangkakan juga atas diri Dg Lau dan ditangani penyidik Polres Takalar yanh ditangkap oleh tim unit khusus Polda Sulsel pada 17 Juli 2019 lalu atas laporan Bachtiar Dg Beta selaku pemilik ternak kerbau. Tandas Yudha.

Adapun kronologis kejadian dikisahkan Yudha bahwa kehilangan ternak tersebut dahulu telah dilaporkan kepihak Polsek Polut akan tetapi laporan tersebut di mentahkan lantaran tak ada bukti kerugian yang dalam hal ini ternak tersebut telah berada dalam tangan si pemilik.

Diketahui pula bahwa ternak yang telah dibawa ke dekat rumah ketua DPRD Takalar H. M Jabir Dg. Bonto juga tidak pernah di akui adalah milik H Lau, yang pada hari itu juga telah diserahkan ketangan orang yang mengaku sebagai pemilik ternak kerbau. tandas Lawyer.

Bacaan Lainnya

Pengakuan serupa H. M Jabir Dg. Bonto selaku ketua DPRD Takalar bahwa saat itu mengaku mendapat telepon dari Anggota Polres Takalar atas nama Gassing Taba yang menyampaikan bahwa ada temuan ternak kerbau yang dilaporkan Dg. Taba di kebun milik dirinya yang tidak diketahui siapa pemiliknya, dan oleh karena ayah ketua DPRD (H. Lau) tersebut pernah kehilangan ternak sehingga telpon itupun di tindak lanjuti Dg. Bonto dengan menelpon sang ayah sejam kemudian untuk melihat ternak yang dikatakan oleh Gassing Taba karena dirinya sedang Rapat Paripurna

“Saya dapat telepon dari Gassing Taba, untuk melihat ternak tersebu karena saat itu saya lagi ada Paripurna jadi saya telepon bapak (H. Lau) sejam kemudian untuk melihat apakah ternak tersebut milik kami yang hilang. akan tetapi sebelum kelokasi yang disampaikan Gassing Taba bapak saya (H. Lau) mampir ke rumah dan membawa serta dua orang yaitu Dg Sewan dan Nyapu Bella.

Akan tetapi sesampainya dilokasi kebun milik Dg. Beta tempat ternak kerbau tersebut dan dihadapan Gassing Taba. H. Lau (tersangka) mengatakan bahwa ternak tersebut bukan milik dia, sehingga H. Lau bergegas pamit untuk pulang. Namun kepada Gassing Taba (polisi) tersebut meminta kepada Dg Sewan dan Nyapu Bella. untuk membawa dan memgamankan ternak kekantor Polsek terdekat pada siang hari itu.

Kedua orang Dg Sewan dan Nyapu Bella. akhirnya membawa ternak dan tidak lagi bersama dengan H. Lau. Oleh karena mereka yang diminta Gassing Taba (polisi) untuk membawa ternak ke Polsek mendadak ada urusan keluarga. Akhirnya ternak tersebut di ikat dekat dengan rumah milik ketua DPRD Takalar hingga pada senja hari itupun sang pemilik ternak datang dan meminta kerbau miliknya kepada H. M Jabir Dg. Bonto dan diberikan kepada Bachtiar Dg Beta.

“Saya cuma tanya kepada pemilik bahwa apa betul kerbau itu milik kamu?? dan di iyakan kepada sang pemilik, lalu saya tanya lagi apakah ternak itu punya surat dan tidak bemasalah?? yang juga di jawab tidak bermasalah oleh pemilik yang kemudian saya biarkan kepada pemilik untuk membawa pulang ternak tersebut. Papar H. M Jabir Dg. Bonto mengisahkan kronologis awal..

Kasus pencurian ternak tesebut terus bergulir dan H. Lau menjadi saksi terhadap Dg Sewan dan Nyapu Bella yang telah menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan akibat dari laporan Bachtiar Dg. Beta hingga adanya penangkapan terhadap H. Lau oleh Timsus Polda Sulsel pada 17 Juli 2019 lalu.

Atas kejadian tersebut melalui kuasa hukum H. Lau merasa keberatan dengan penangkapan yang dilakukan karena kasus tersebut belum bisa dibuktikan dan tak ada kerugian yang timbul dari laporan pencurian tersebut.

Yudha selalu kuasa hukum juga menegaskan bahwa ternak tersebut tidak hilang dan saat pemilik mengambil ternak tersebut juga tidak berada dalam area tempat tinggal kliennya seperti apa yang telah disangkakan. Kunci Yudha selaku tim kuasa hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan