KPPU Kanwil III Mintai Keterangan PAM JAYA

Experience, ,Bandung – Sejak 1 April 2022 PAM Jaya melalui SK PAM JAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum, PAM Jaya memberlakukan biaya sambungan air baru dengan prosentase kenaikan yang bervariasi hingga 466%. Kenaikan biaya sambungan air baru ini diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V.

Yang termasuk dalam kelompok tarif III A dan III B seperti rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil dan sejenisnya, sedangkan kelompok tarif IV A, IV B dan V seperti rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersil lainnya.

Mempertimbangkan bahwa sambungan air baru merupakan infrastuktur esensial dalam mendukung ketersediaan air, maka sesuai dengan kewenangannya, KPPU melalui Kantor Wilayah III (dengan wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten) akan melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan biaya sambungan air baru dimaksud.

“KPPU kanwil III telah meminta keterangan PAM Jaya perihal alasan dibalik kenaikan biaya sambungan air baru. Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari 2 (dua) perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya,” ujar Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU Senin (11/4/2022).

Meskipun Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada PAM Jaya untuk menetapkan biaya pemasangan sambungan air yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PAM Jaya, namun mengingat PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan air minum di DKI Jakarta, maka KPPU akan mendalami komponen-komponen apa saja yang menyebabkan kenaikan biaya, sehingga biaya sambungan air baru yang ditetapkan tidak excessive (berlebihan) dan tidak merugikan konsumen.

Bacaan Lainnya

Karena dalam penetapan harga, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independent bukan atas permintaan pelaku usaha lain. (Mad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan