Experience, Makassar – Dalam pelaksanaan Sosper (Sosialisasi Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak daerah Kota Makassar yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid, S.Sos.M.M di salah hotel di Makassar Minggu 5 Juni 2022.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Makassar Hamza Hamid, S.Sos.M.M mengatakan bahwa melalui sosialisasi Perda Pajak ini banyak yang menjadi poin – poin penting.
Ia menuturkan Perda pajak tentunya untuk pembagian-pembagian pajak daerah yang terbagi atas beberapa aspek, sepertin, pajak hotel, restoran, bumi dan bangunan, air dan tanah, serta pajak-pajak tertentu.
Lanjut Hamzah tidak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan, baha Perda pajak ini kontribusinya yang sangat mendasar masyarakat dalam pembangunan berasal dari pajak.
Karena itu legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengimbau masyarakat agar taat dalam menunaikan kewajiban tersebut. Agar, penyelenggaraan pemerintahan daerah ditunjang melalui pajak daerah.
Hamzah berpesan kepada semua peserta yang mengikuti Sosper ini untuk taat dalm membayar pajak, karena pelayanan-pelayanan publik bisa direalisasikan karena adanya anggaran dan itu berasal dari pajak masyarakat, “cetus Hamzah Hamid. (**)








