Palsukan Dokumen Warga Untuk Dapat Dana Jaminan Kematian, Seorang Pria Diringkus Polisi Di Gowa

Experience, Gowa – Salah seorang pria warga Kabupaten Gowa berinisial RE (31) terpaksa berurusan dengan Polres Gowa setelah memalsukan surat surat warga untuk mendapatkan dana Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa saat kembali mengajukan Pembayaran Jaminan Kematian atas nama korban lain.

Tersangka ini diamankan karena petugas BPJS merasa curiga kepada tersangka dimana sebelumnya telah mencairkan dana kematian an. Samsinar karena saat dilakukan ivestigasi dilapangan diketahui sdri. Samsinar masih hidup.

RE diamankan lantaran nekat memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen otentik palsu untuk mendapatkan dana
kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapat dana sebesar Rp. 42 juta.

Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan bahwa, kronologis awal kejadian ketika
tersangka melakukan pertemuan di Kantor Desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum.

Bacaan Lainnya

Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan FC. KTP dan KK kemudian data data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen, jelas AKP. M. Tambunan

“Jadi Semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan Identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan.

Setelah terdaftar lalu tersangka membuat surat keterangan kematian terhadap warga (Samsinar) yang eolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kab Gowa dan dana tersebut cair,” jelasnya.

Lanjut Tambunan, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat surat yang telah dipalsukan lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp. 42 juta

Setelah dana 42 juta tersebut cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenaga kerjaan. Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kab Gowa kemudian melaporkan ke pihak berwajib di Polres Gowa

AKP M Tambunan menambahkan, bahwa Pihak BPJS mengalami kerugian sebesar Rp Rp 42.000.000 dan Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kec. Tarowang Kab. Jeneponto),

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp. 500.000 dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka

Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa caiir kemudian motif dari kasus ini untuk mendapatkan Keuntungan

Berbagai barang bukti telah diamankan Polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal  264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. (HMS/ Mat Nur/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan