Selagi.id, Makassar – KPU Kota Makassar, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan hasil pleno yang memutuskan, bahwa Pasangan Calon Walikota Makassar hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
Ini sangat jelas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dalam Perbawaslu NO 14 Tahun 2017 maupun dalam UU No 10 tahun 2016, sebagaimana dalam Pasal 135A ayat (4) yang berbunyi : “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi”.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Andi Firmasnyah SH, praktis hukum dan sang pengacara muda, melalui pesannya, Selasa (22/05/2018) malam.
Lanjutnya, kemudian yang selama ini menjadi masalah adalah makna kata “Menindak Lanjuti” dalam Pasal, tidak seharusnya diartikan mengikuti ataupun membenarkan akan tetapi menindaklanjuti dan sebagaimana dalam Kamus Bahasa Indonesia sangat jelas diartikan “mengambil tindakan untuk langkah-langkah selanjutnya”, yang tentu saja bukan hanya terbatas pada menerima ataupun menolak.
“Prinsip dasarnya adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki hak dan wewenang untuk mempertimbangkan, apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan atau rekomendasi Panwaslu/Bawaslu, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, dan perlu dicatat bahwa putusan/rekomendasi Panwaslu itu mutlak bersifat Fakultatif dan tidak mengikat KPU Kota Makassar,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambungnya, setelah pengkajian oleh KPU Kota Makassar, bentuk dari Tindak Lanjut KPU Kota Makassar adalah tidak mengikuti keinginan dari Panwaslu Kota Makassar. “Yang menurut saya, sudah keliru dari sejak proses register kepada Panwaslu Kota Makassar (secara Formil),” ucapnya.
Andi Firmansyah menegaskan, disinilah kesesatan berpikir yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Makassar dalam memaksakan keputusannya/rekomendasinya, yang kemudian dengan berbagai alasan untuk membenarkan langkahnya, kesesatan berpikir ini yang disebut dengan istilah Ad Hominem atau upaya menggiring opini, untuk meragukan keputusan yang telah diambil oleh KPU Kota Makassar.
Keputusan KPU sudah keluar, tambahnya, mari kita hormati dan hargai bersama, jangan ada upaya untuk mencari/membangun opini agar masyarakat dan KPU ragu atas keputusan yang telah diambil. “Dan harus kita ingat, bahwa tahapan Pemilukada terus berjalan dan berdasarkan PKPU, jadwal yang telah ditentukan tidak bisa diubah,” terangnya.
“Tegasnya, kami menganggap bahwa KPU Kota Makassar telah menjalankan marwahnya sebagai penyelenggara yang independen serta profesional dan secara konsisten menjalankan perintah UU serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas sang pengacara muda ini. (R/*)








