Experience, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi perda (Sosper) nomor 1 tahun 2016 tentang pengolahan air limbah domestik di hotel Grand Imawan Makassar Selasa 24 Mei 2022.
Pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 terkait pengelolaan air limba domestik tersebut menghadirkan narasumber dari lingkungan hidup legislator DPRD Makassar Supratman, dari pemerintah lingkungan hidup Pemkot Makassar Drs.Suwandi, dan dari Fraktisi Bahktiar, Beta dan konstituen Legislator DPRD Makassar Supratman wilayah Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Makassar Supratman mengatakan bahwa sosper ini sangat penting agar kita mampu memahami sistem pengelolaan limbah domestik baik dan benar.
Mengapa sangat penting, sebab sistem pengelolaan limbah domestik berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga disekitarnya, “terang Supratman.
Politisi Nasdem itu mengaku Perda tersebut bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan. Serta pengelolaan air limbah domestik.
“Apalagi kita berada di Wilayah Manggala ini tentu harus menjadi perhatian, sehingga Perda ini menjadi pedoman bagi siapapun untuk mengetahui bagaimana cara mengelolanya.
Narasumber dari pemerintahan DLH Pemkot Makassar Drs Suwandi menuturkan persoalan air limbah domestik harus menjadi perhatian pemerintah sehingga lahir sebuah regulasi. Saking pentingnya, penataan lingkungan sama dengan menata pemerintahan.
Ia menyampaikan kepada peserta agar bisa menyelesaikan persoalan lingkungan dan kita harus mengerti Regulasi.
Dia menambahkan jika air limbah domestik ini tidak terkelola dengan baik, tentu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. (**)