Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Nama Dosen UIT Dr. Makkah Muharram Terdaftar

Makassar, experience – Dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) Dr. Makkah Muharram, SH, MH, M.Kn Lolos Tes Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung.

dari 116 calon pendaftar, tiga orang dari Akademisi Asal Sulsel Lolos Tes Administrasi diantaranya Guru besar Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr.Slamet Sampurno, MH, Dosen Fakultas Hukum UIT Dr. Makkah Muharram, SH, MH, M.Kn, Dosen Fakultas Hukum UMI Dr. Kamri Ahmad, MH. Ketiganya mendaftar untuk kamar pidana.

Senada saat dikonfirmasi Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Makkah Muharram, SH, MH,M.Kn, membenarkan telah masuk dalam 116 pendaftar yang lolos ke tahap selanjutnya. Namun dia menegaskan, ini baru awal, masih ada tahapan seleksi beriķutnya.

Seperti tes kompetensi, tes kesehatan, tracking, wawancara di Komisi Yudisial (KY) dan terakhir ada proses di DPR RI. Jadi masih panjang Mohon doa dan dukungan bisa tahap akhir, kata Dr.Makkah Muharram kepada eksperience.com Kamis 1 April 2021.

Menurut Dr.Makkah Muharram, SH, MH, M.Kn, selain Dekan Fakultas Hukum UIT, ia juga sebagai Kuasa Hukum LLDIKTI Wilayah IX, Kuasa Hukum UNHAS, Kuasa Hukum UIT Makassar dan berbagai organisasi yang dipimpin.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengungkapkan, Komisi III berharap KY melakukan seleksi calon Hakim Agung secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu saya harus tegaskan dari awal, apa yang sudah disampaikan pada prinsipnya kami terima dalam fungsi pengawasan. tuturnya.

Sementara, Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan nama-nama yang lolos Administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami akan usulkan ke Komisi III, uji kelayakan dan kompetensi para kandidat Hakim Agung, ini bisa dilaksanakan 9 Agustus, “tukasnya.

Seleksi dibuka terkait kebutuhan 13 Hakim Agung. Terdiri atas 8 orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar perdata, satu kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara. (Humas UIT/Beddu Lahi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan