EXPERIENCE, Makassar – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Ujar Komisioner KPU Makassar Endang Sari Selasa 4/12/22.
Dikatakan pada tanggal 04 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November dengan jumlah pemilih sebanyak 904.453 (Sembilan Ratus Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.497 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.956 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam) dengan rincian sebagai berikut;
➢ Jumlah Pemilih Pemula sebanyak 17 (Tujuh Belas) pemilih;
➢ Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 300 (Tiga Ratus) pemilih;
➢ Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) pemilih dan;
➢ Jumlah Pemilih yang Ubah Elemen Data sebanyak 6.366 (Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam). “Cetus Endang. (Rls/U Nai)