Polres Maros Rilis Kasus Kejahatan Diwilayah Hukum

Sulselexperience.com, Maros — Jajaran polres Maros kembali merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres Maros. Bertempat di aula prometer lantai dua Mako polres Maros.

Prescom tersebut dipimpin langsung Waka polres Maros Kompol Andi Alamsyah, di dampingi kasi humas, kasat Reskrim, Kanit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Bandara.

Kasus yang dirilis diantaraya kasus pencurian di rumah kosong, kasus pencurian dan pemberatan di dalam pesawat yang dilakukan oleh petugas porter, kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus kekerasan seksual fisik.

Waka polres dalam keterangannya dihadapan para awak media menjelaskan, untuk kasus pencurian rumah kosong terjadi di desa ma’rumpa kecamatan Marusu, para pelaku ini memasuki rumah korban bernama Ahmad Fauzan ahmadi.

Korban pada saat rumahnya disatroni oleh para pelaku lagi pergi di Pangkep acara keluarga, pada saat korban kembali mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka.

Bacaan Lainnya

Setelah mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, Ahmad langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Maros.

Hanya berselang beberapa lama tim Jatanras polres Maros berhasil menangkap para pelaku sebanyak dua orang, berinisial R alias C dan RS.

Pelaku( R ) ini merupakan residivis, barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu buah lektop, satu unit mobil pickup yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya, sementara perhiasan emas seberat 20 gram telah dijual dengan harga, uang hasil penjualan itu, sebagian digunakan untuk membeli Narkoba,” papar Andi Alamsyah.

Kedua tersangka ini lanjut Waka polres, sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah ditahan rutan polres Maros di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan