Experience, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN Hamzah Hamid, S.Sos, MM menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, di Hotel Tree belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Hamzah Hamid menerima aspirasi terkait penataan ulang pasar tradisional dan pasar modern.
“Perda ini berdasarkan atas beberapa asas. Seperti, asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dan kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan dan kejujuran usaha serta persaingan sehat. “Tutur Hamzah.
“Tujuannya ini perda lahir yakni memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menegah dan koperasi serta pasar tradisional,” jelasnya.
Ia juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009. “Cetus Hamzah Hamid.