Sulselexperience, Maros — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap Prostitusi Online melalui aplikasi Mi Chat, bertempat di Hotel Permata Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Jumat (08/11/2024) pukul 21.00 WITA malam.
Dua orang berhasil diamankan unit jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros yakni seorang Perempuan yang berperan sebagai mucikari berinisial EK (27) dan korban seorang perempuan berinisial HU (28).
AKBP Douglas Mahendra Jaya mengatakan Modusnya tersangka EK ini menjajakan atau menawarkan Wanita (korban) melalui aplikasi Mi Chat dengan harga ratusan ribu rupiah sekali kencan.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sebelum diamankan tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali dengan masing masing tarif Transaksi yakni sebesar Rp 200.000.
Modusnya,tersangka menggunakan aplikasi mi chat di handphone kemudian melakukan transaksi dengan menawar kanjasa seks kepada para pria hidung belang yang mana Ketika tercapai kesepakatan maka kemudian korban melayani para pengguna jasa dengan layanan seks sekali main sesuai dengan tarif dan Lokasi yang telah disepakati, “jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta kesepakatan bagi hasil tersangka dengan korban,yakni tersangka memperoleh pembagian kisaran Rp 50.000 setiap kali terjadi kesepakatan transaksi.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/79/XI/Res.1.24/2024/Reskrim.
Dari pengakuan tersangka dan korban bahwa keduanya telah melakukan praktek prostitusi online sejak 2022 dan sudah tidak mengingat sudah berapa kali melayani pelanggan.
Dari pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel genggam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Editor//Experience//Online//Hasim.